News

Jaksa: Putri Candrawathi-Brigadir J Selingkuh di Magelang

Surat tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum untuk terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023), mengungkap peristiwa pelecahan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang tidak benar. Jaksa berkeyakinan Putri dan Yosua Hutabarat (Brigadir J) terlibat perselingkuhan, sebelum korban Brigadir J tewas sehari sesudahnya di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Dalam uraiannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang antara lain terdiri atas Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi dan Fadjar menyebutkan, tidak adanya bukti visum pelecehan dan keterangan ahli poligraf yang menyebutkan Putri berbohong terkait peristiwa di Magelang merupakan bukti terjadinya perselingkuhan. Apalagi indikasi kebohongan Putri terungkap dari ketidakmampuan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh ahli Poligraf yakni, “Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?”

Mungkin anda suka

Penuntut umum juga menyinggung keterangan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dengan saksi asisten rumah tangga, Susi yang mengaku tak tahu adanya peristiwa pelecehan di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo di Magelang. Padahal keduanya ada di lokasi. Jaksa juga menyinggung Putri tak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah mengaku adanya insiden pelecehan seksual, padahal ada Susi yang bisa membantu.

“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata anggota tim JPU.

Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Putri yang memiliki latar belakang dokter seharusnya memahami faktor kesehatan dan kebersihan. Namun Putri berinisiatif bertemu dengan korban dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan dalam waktu hingga 15 menit.

Perkara pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir ditandai dengan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Pembunuhan Brigadir J menurut pihak Ferdy Sambo lantaran adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan korban kepada Ny Putri Ferdy Sambo di Magelang, yang menurut jaksa berdasarkan keterangan sepihak Putri dan tidak didukung alat bukti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button