News

Jaksa Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Djuyamto menyebut, sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji. “Sidang jam 09.30 WIB,” ujarnya.

Sidang kembali akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso yang bakal mengadili eks Kadiv Propam Polri dan istri.

Selain itu, pada hari ini juga akan digelar sidang lanjutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan masing-masing terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

Djuyamto menerangkan, sidang lanjutan Ricky dan Kuat akan digelar secara berurutan karena akan dipimpin ketua dan majelis hakim yang sama seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” terang dia.

Sebelumnya, seusai pembacaan dakwaan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri langsung mengajukan nota keberatan tanpa memberi jeda. Tim pengacara Ferdy Sambo melampirkan 105 butir pertimbangan yang meminta Majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dibacakan JPU dan meminta Ferdy Sambo untuk dibebaskan.

Pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong membeberkan dakwaan JPU tak menguraikan peristiwa secara utuh, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga pihaknya meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Untuk itu, pengacara Ferdy Sambo meminta Majelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan membatalkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana, Senin (17/10/2022).

“Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia,” ujarnya.

Kemudian, ia juga meminta JPU menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

“Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” tambah dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button