News

Jaksa Sangkal Arif Rachman Hapus Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo di Bawah Tekanan

Jaksa penuntut umum membantah bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin menghapus rekaman CCTV dari pos keamanan Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di bawah tekanan dan ancaman.

Hal itu disampaikan Jaksa, Mahendra D saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena terdakwa Ferdya Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.

Jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo juga tidak memberikan tekanan psikis. Pasalnya, jaksa berpendapat tidak semua tindakan yang menimbulkan rasa takut bisa meloloskan seseorang dari hukuman.

“Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan rasa takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapag paksaan untuk melakukan sesuatu atau pun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 2 KUHP,” beber jaksa.

Di bagian lain, pihak jaksa menyebut terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, itu tak punya itikad baik.

Pasalnya, Arif tidak bersikap jujur kepada Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengetahui ada kejanggalan dalam rekaman CCTV di pos keamanan Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Selain itu, Arif juga disebut menghapus file rekaman CCTV bersama Baiquni Wibowo yang bisa menjadi alat bukti terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. “Padahal, hal tersebut di luar ruang lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop Baiquni yang juga merupakan barang bukti. “Perbuatan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” tegas jaksa.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara karena bersikap terus terang dan menyesali perbuatannya selama sidang berjalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar terap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Arif meminta meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah, sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button