News

Jaksa Sebut Pemerkosaan Skenario Tutupi Perselingkuhan Putri Candrawathi-Brigadir J

jaksa-sebut-pemerkosaan-skenario-tutupi-perselingkuhan-putri-candrawathi-brigadir-j

Senin, 16 Jan 2023 – 15:36 WIB

Antarafoto Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J 191222 Sgd 2 - inilah.com

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) berlanjut dengan agenda mendengarkan surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal. Dalam uraiannya, jaksa kembali menyinggung peristiwa pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan skenario yang selama persidangan tidak ada bukti memperkuat terjadinya peristiwa tersebut.

Tim jaksa penuntut umum menyebutkan, Putri Candrawathi sengaja berdalih menjadi korban pemerkosaan untuk menutupi peristiwa yang terjadi di Magelang, pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan surat tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf disebutkan, Putri-Brigadir J terlibat perselingkuhan di Magelang, bukan terjadi kasus pelecehan.

Dalam uraiannya untuk terdakwa Ricky Rizal, jaksa menyebutkan, tidak ada bukti konkret terjadinya peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri. Sebab, sebagai korban pelecehan, Putri tidak mungkin terlibat pembicaraan empat mata dengan korban di dalam kamar rumah di Magelang.  “Skenario yang dibuat untuk menutupi kejadian sesungguhnya. Pemerkosaan bagian skenario Putri Candrawathi menutupi peristiwa yang terjadi,” kata jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023).

Pertemuan empat mata Putri-Brigadir J di Magelang, lanjut jaksa, usai terjadinya konflik antara korban dengan Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo. “Selama 10 menit yang substansi pembicaraannya hanya sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkata saya mengampuni perbuatanmu,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga membeberkan kejanggalan Brigadir J dibiarkan pergi isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Polri, dan berada dalam satu mobil dengan Putri Candrawathi, yang diposisikan sebagai korban pelecehan. “Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana terjadi pada korban pemerkosaan pada umumnya, adalah menunjukkan bahwa peristiwa hanyalah sebagai skenario yang dibuat untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.”

Penuntut umum juga mengungkapkan fakta telak bahwa pemerkosaan sebatas klaim lantaran tidak ada argumentasi hukum yang mendukung peristiwa tersebut memicu terjadinya pembunuhan yakni, tidak adanya bukti visum. “Tidak ada hal yang membuktikan hal-hal yang ilmiah yaitu pemeriksaan seperti jejak DNA jika tidak melakukannya, susah melakukan pembuktian. Selanjutnya, mengatakan hasil psikologi dapat digunakan namun harus dibuatkan oleh bukti lain tidak boleh hanya bertumpu pada satu saja, tapi tidak ada visum et repertum,” tutur penuntut umum.

PN Jaksel juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Jaksa menuntut Kuat pidana 8 tahun penjara lantaran terbukti terlibat perkara pembunuhan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button