News

Jaksa Sebut Putri Terlibat Sejak Awal Skenario Pembunuhan Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi mendukung dan ikut membantu rencana suaminya, Ferdy Sambo untuk membunuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan dengan tenang dan matang. Sebab, dia telah memperkirakan kemungkinan perlawanan Brigadir J saat dieksekusi.

Untuk itu, dia meminta anak buahnya untuk memastikan Brigadir J tidak bersenjata. Ricky Rizal yang berperan untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.

Dalam perencanaan pembunuhan itu, Putri berada di lokasi dan mendengar pembicaraan suaminya, Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer atau Bharada E selaku eksekutor.

“Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)’,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, jaksa juga yakin Putri terlibat dalam pembicaraan mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri juga mengetahui rencana penggunaan sarung tangan dalam proses pembunuhan Brigadir J. Bukannya menghalangi rencana Sambo, Putri justru membantu rencana suaminya itu.

“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyan Yoshua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” tutur jaksa.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Putri Candrawathi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sekitar pukul 15.40 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut, Putri didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Arman Hanis. Hadir pula kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button