Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Syahrul Yasin Limpo diduga menggunakan uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk disetorkan ke Partai NasDem senilai Rp40 juta. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“(Penggunaan uang untuk) Partai NasDem total Rp40.123.500,” ujar salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).
SYL juga menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Ia diduga menggunakan uang tersebut itu untuk keperluan pribadi sebesar Rp3,3 miliar.
“Untuk kebutuhan pribadi total sebesar Rp3.331.134.246,” ucap jaksa.
Sedangkan untuk kebutuhan keluarga SYL nilainya mencapai Rp992 juta. “Penggunaan uang untuk keperluan istri terdakwa (Ayu Sri Harahap) sebesar Rp938.940.000,” ucap Jaksa menambahkan.
Adapun rincian penggunaan duit hasil korupsi tersebut antara lain; kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar.
Selain itu ada juga aliran untuk bantuan bencana alam atau sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umrah Rp1,8 miliar dan hewan kurban Rp57 juta.
SYL Didakwa Lakukan Gratifikasi di Kementan Sebesar Rp44,5 Miliar
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan dugaan korupsi bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dalam kasus dugaan korupsi dugaan pemerasan lelang jabatan di Kementan dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI (SYL) dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” kata Jaksa di sidang Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).
JPU KPK menerangkan, SYL mengintruksikan Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya.
“Bahwa atas perintah Terdakwa tersebut, para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi Permintaan Terdakwa oleh karena khawatir Terdakwa. akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di “non-job”kan,” ujar Jaksa.
Setiap perwakilan unit instansi Kementan seperti Direkorat, Sekretariat dan Badan di Kementan RI menyetorkan uang kepada Kasdi dan Hatta.
Adapun pihak perwakilan masing-masing instansi yaitu Merdian Trihadi, M Yunus, Raden Kiky, Karina, Isnar Widodo, Puguh Hari Prabowo, Hermanto, Arif Budiman, Andi Nur Alamsyah, Andi Muhammad Idil Fitri, Bambang Pamuji, Edi Eko Susilo, Bekti Subagja, Siti Munifah, Rr. Nina Murdiana, Sugiarti, Lucy Anggraini, Gempur Aditya dan Abdul Hafid.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 yakni; Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.
Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.
Leave a Reply
Lihat Komentar