News

Jaksa Tak Siap, Irfan Widyanto Urung Dituntut Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Sidang pembacaan tuntutan terhadap salah seorang terdakwa obstruction justice atau perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto ditunda. Penundaan sidang yang sedianya berlangsung Selasa hari ini (24/1/2023) itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan draf surat tuntutan.

“Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai, kami mohon waktu untuk ditunda hari Jumat yang mulia,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.

Awalnya, Ketua Hakim Afrizal keberatan dengan permintaan jaksa yang ingin menunda sidang. Bahkan, hakim mengingatkan jaksa untuk memanfaatkan waktu secara optimal.

“Ya saya ingatkan ya, karena kita sudah dihukum waktu ya. Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut. Dan ini berarti kembali waktu yang kita sepakati di ini (ubah) lagi,” kata Hakim Afrizal.

“Dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penuntut umum dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 Januari 2023 akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari 2023,” tambah dia.

Lebih lanjut, Hakim Afrizal meminta seluruh perangkat persidangan untuk memastikan bahan dan draf yang bakal dibahas di muka persidangan dipersiapkan. Tujuannya agar tidak ada lagi penundaan yang berdampak pada molornya agenda sidang.

“Jadi ini sudah berikan waktu yang cukup luas. Padahal waktu yang cukup luas diberikan kepada majelis hakim ya. Karena untuk terdakwa masing memiliki tim penasihat hukum, penasihat hukum juga memiliki tim, sementara untuk majelis hakim (itu secara) keseluruhan,” ungkap Hakim Afrizal.

“Saya kira begitu. Kita sepakati ya. Karena waktu sudah tak memungkinkan lagi. Tidak ada lagi dan tidak akan diberi kesempatan. Maka saudara harus profesional dan jangan ada penundaan lagi. Persidangan nampaknya belum dapat dilanjutkan dan ditunda agenda tuntutan penuntut umum pada Jumat 27 Januari 2023, sidang ditunda,” ujar Hakim Afrizal menegaskan.

Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa JPU terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button