News

Jaksa Tidak Terikat Rekomendasi LPSK, Bharada E Layak Dituntut Tinggi

Tuntutan 12 tahun pidana penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) dianggap layak. Pasalnya, status pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dari LPSK terhadap yang bersangkutan hanya bersifat rekomendasi. Nantinya, majelis hakim pula yang mengabulkan atau menolak permohonan JC tersebut.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai, Bharada E merupakan pelaku penembakan terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan. Artinya layak dituntut 12 tahun sebagaimana turun atas tuntutan Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumur hidup.

Mungkin anda suka

“Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun,” kata Hibnu, Jumat (20/1/2023).

Dia menilai tidak ada yang keliru dari tuntutan tim prosekutor. Jaksa dianggap melihat kebenaran materiil dan peran masing-masing terdakwa dalam persidangan Brigadir J. Untuk urusan Bharada E, dia menilai sulit mendapatkan keringanan hukuman kendati menjadi pembocor rahasia peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Seluruh terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana. Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara.

“Artinya, penuntut umum sudah memberikan suatu pembuktian yang menurut undang-undang, berdasarkan keadilan, dan perspektif dari penuntut umum. Itu yang perlu kita hargai seperti itu,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button