News

Jaksa: Tuntutan Richard Eliezer Sudah Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sudah mempertimbangkan status justice collaborator yang dan alasan meringankan lainnya dalam menjatuhkan tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Artinya, tuntutan 12 tahun bui itu merupakan wujud upaya dari JPU untuk meringankan hukuman Richard.

Hal ini diungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan (justice collaborator) ini,” kata Jaksa Paris Manalu.

Lebih lanjut, faktor yang menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan hukuman Richard yaitu terkait perilaku sopan dan kooperatif di muka persidangan. Selain itu, pemuda tersebut juga tak memiliki riwayat melakukan kejahatan.

Lalu, Jaksa juga menimbang penyesalan Richard di muka persidangan dan penerimaan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J. Kedua hal ini turut menjadi faktor yang meringankan bagi Richard.

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar Jaksa Paris menambahkan.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan ini cukup menuai keterkejutan publik. Pasalnya, Richard menyandang status justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, dalam menjatuhkan tuntutan itu, JPU menilai Richard yang berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dianggap melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button