Jaksa Ungkap Komunikasi Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Oknum KPK, Ini Isinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara Nurlina Burhanudin istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan oknum petugas KPK. Komunikasi tersebut, disinyalir soal perkara yang membelit Andhi.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjuta Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (1/3/2024).

“Baik, pertanyaan saya seperti ini. Apakah Saudara pernah juga untuk menghubungi pihak KPK terkait proses hukum Saudara ini agar tidak dilanjutkan atau seperti itu. Pernah tidak?” tanya jaksa.

“Tidak pernah Pak,” jawab Andhi.

Jaksa menegaskan memiliki bukti percakapan istri Andhi, Nurhalina Burhanudin. Dalam percakapan itu, seseorang menanyakan ke istri Andhi, Nurlina soal apakah jadi bertemu ‘Merah Putih’. Namun, Andhi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Tidak pernah, kalau tidak pernah, ini ada BB, barang bukti. Ini didapatkan dari handphone istri Saudara,” ucap Jaksa kepada Andhi.

“Ini ada, nah saya bacakan ya,” kata jaksa.

“Pagi bang. Si bc jadi nggak mau ketemu Merah Putih. Kalau masih mau ketemu, nanti diantar ke rumah Merah Putih,” tanya seseorang dalam chat tersebut.

“Mau kalau ketemu Merah Putih langsung Mba,” jawab istri Andhi, Nurlina.

“Iya, justru ke rumah beliau,” timpal orang dalam percakapan tersebut.

“Kalau langsung ketemu dengan KPK mau dia Mbak. Mbak telepon aja Pak Yanto,” jawab istri Andhi, Nurlina.

Kemudian Jaksa, mengintrogasi Andhi apa maksud dari isi chat tersebut.  Namun, mantan pejabat Bea Cukai ini kembali menjawab tidak tahu.

“Ini menyebut juga nih Yanto, maksudnya apa ini? Merah Putih ini apa maksudnya?” tanya jaksa.

“Wah saya nggak tahu Pak,” jawab Andhi.

“Ini dari handphone istri Saudara,” timpal jaksa.

“Ya tapi saya nggak tahu Pak,” jawab Andhi.

Jaksa kembali terus mencecar Andhi. Namun, Andhi menilai tudingan jaksa terlalu naif karena ia mengaku kooperatif menjalani proses hukum selama ini.

“Ya makanya kami tanyakan, tahu tidak?” tanya jaksa.

“Ya mungkin semua tahu bagaimana kelasnya KPK, kelasnya jaksa penuntut umum, peradilan KPK. Saya pikir terlalu naif kalau misalnya, Bapak tadi menyampaikan ke saya seperti itu. Sampai dengan sekarang saya patuh dan melaksanakan semua, dan ini saya tidak tahu Pak,” jawab Andhi.

Jaksa pun mengorek oknum KPK yang berkomunikasi dengan istri Andhi, Nurlina Burhanudin. Dalam ponsel Nurlina, oknum tersebut bernama Dewi istri M. Namun, Andhi seperti baru mendengar nama tersebut.

“Tidak tahu. Itu namanya di Dewi istri M, tahu nggak Saudara itu kontaknya di handphone istri Saudara?” tanya jaksa.

“Dewi istri M?” timpal Andhi.

“Ya ini. Lihat di situ, namanya, chat antara handphone ini (milik istri Andhi) ke Dewi istri M,” kata jaksa.

“Tidak tahu Pak,” jawab Andhi.

Jaksa juga menanyakan sosok Yanto yang disebut dalam percakapan WhatsApp tersebut. Andhi menyebut ada temannya bernama Yanto namun Nurlina tak mengenalnya.

“Kalau Pak Yanto itu siapa?” tanya jaksa.

“Ya temen saya namanya Pak Yanto ya Pak Yanto itu,” jawab Andhi.

“Yanto yang kemarin yang pernah jadi saksi ya?” tanya jaksa.

“Iya, tapi istri saya nggak kenal sama Pak Yanto,” jawab Andhi.

Pada kasus ini, Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) didakwa JPU KPK menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang itu diterima dengan tiga mata uang yang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar

 

 

Sumber: Inilah.com