Market

Jalan Panjang Penyelesaian Kisruh Kredit Macet Bank Mandiri dan Titan

Sabtu, 02 Jul 2022 – 09:49 WIB

Sengketa bisnis antara PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri yang dipantik soal kredit macet, kelihatannya bakalan panjang.

VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano mempertanyakan itikad Titan menunaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah kreditur sindikasi.

Pasalnya, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020 dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

“Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik, segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apapun,” ujar Ricky, dikutip Antara, Sabtu (2/7/2022).

Sebelumnya, Pakar Hukum UII, Prof Mudzakkir mempertanyakan langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah sebelumnya dibatalkan pengadilan. Langkah ini dinilai menabrak aturan dan tidak tepat.

Padahal sudah ada putusan pengadilan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang memenangkan PT Titan Infra Energy. Seharusnya, pihak Bareskrim Polri setelah kalah dari Titan di Praperadilan segera keluarkan surat penghentian perkara (SP3). Jadi, bukan malah membuat Sprindik baru.

“Sebelum kesana (mengeluarkan sprindik baru), rangkaian yang harus dilakukan Polri dalam hal ini, harus mengeluarkan SP3 dulu,” kata Prof Mudzakkir ketika dihubungi wartawan, Rabu (29/6/2022).

Rangkaian kasus, lanjut Mudzakkir, juga harus disertai bukti baru lagi, yang kemudian Polri harus jelas terlebih dulu mengeluarkan SP3.

“Syaratnya begini, harus ada bukti lagi, kalau langsung itu tidak bisa, kalau tidak ada bukti baru, ya tidak bisa mengeluarkan sprindik baru, harus mengumpulkan bukti-bukti lagi dari awal,” jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan atas permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (21/6), hakim tunggal Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Titan.

Hakim Anry mengabulkan sebagian besar petitum yang dimohonkan pengacara Titan, Haposan Hutagalung. Utamanya petitum ke 3 dan 4.

Hakim menganggap, dua petitum tersebut sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan pengacara.

Anry pun mengingatkan, penyidik harus bersikap profesional dalam melakukan penegakan hukum.

“Penegakan hukum secara tidak bertanggungjawab dengan melanggar aturan hukum yang berlaku, maka akan menodai upaya penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Hakim Anry.

Dalam sidang praperadilan, saksi ahli Profesor Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menerangkan, tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti, membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

“Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” jelas Marcus, Ketua Departemen Pidana FH UGM ini.

Kalau kemudian polisi membuka kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, maka polisi harus memohonkan pra peradilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dibuka kembali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button