News

Jalani Sidang Etik, Teddy Minahasa Masih Sandang Pangkat Jenderal Bintang Dua

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik di ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa hari ini (30/5/2023). Sidang ini digelar lantaran Teddy terjerat kasus peredaran narkoba.

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan video yang diterima Inilah.com, Irjen Teddy Minahasa mengenakan seragam dinas lengkap polisi. Tampak pangkat dua bintang yang melambangkan jenderal bintang dua di kanan dan kira bahunya. Tak hanya itu, Teddy juga lengkap memakai topi khas polisi saat masuk dalam ruang sidang.

Memasuki ruang sidang, Teddy tampak melangkah dikawal dua anggota Polri. Sementara, anggota komisi etik sudah menunggu di ruang persidangan. Anggota komisi ini antara lain Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, persidangan menghadirkan 13 saksi dan satu orang saksi ahli untuk didengarkan keterangannya.

Sidang Komisi Kode Etik tersebut diawali pemeriksaan saksi, dan terduga pelanggar. Kemudian, pembacaan tuntutan dan nota pembelaan, serta pembacaan putusan.

Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi Polri yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

–==

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button