News

Jalani Sidang Kasus Brigadir J, Praperadilan AKP Irfan Widyanto Dinyatakan Gugur

AKP Irfan Widyanto menjalani sidang perdana terkait status terdakwanya dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu malam (19/10/2022). Pelaksanan sidang ini otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan terkait penahanan dirinya dalam kasus tersebut.

“Gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk. Dengan sendirinya menjadi gugur. Ini sudah disidangkan, sudah dibuka sidangnya,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

Mungkin anda suka

AKP Irfan Widyanto merupakan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto

Awalnya, Kuasa Hukum Irfan, Henry Yosodiningrat meminta penundaan sidang karena sidang putusan praperadilan Irfan akan digelar Kamis besok (20/10/2022).

“Memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan,” kata Henry.

Namun, hakim menegaskan praperadilan yang diajukan Irfan tidak bisa menghalangi proses persidangan yang dibuka sekitar pukul 19.00 WIB.

“Praperadilan mengenai penahanan ini sudah naik perkaranya ya jadi dengan kemudian ini tetap lanjut dan ini tentu tidak dapat kita jadikan penghalang untuk perkara pokoknya,” ucap Hakim Afrizal.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Dia didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button