Market

Jalani Sidang Perdana, Konsumen Korban Meikarta Pakai Masker Tanda Silang

Para tergugat dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama perkara gugatan perdata dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sidang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini.

Pantauan Inilah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, para tergugat menggunakan ikat kepala bertuliskan ‘konsumen korban Meikarta’ dan masker dengan tanda silang berwarna merah.

Menurut Ketua PKPKM Aep Mulyana, tanda silang tersebut merupakan simbol pembungkaman melawan korporasi. Sebab, anggota PKPKM yang diklaim sudah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) justru digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi.

“Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali,” kata Aep di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Perlu diketahui, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU menggugat 18 anggota PKPKM.

Perusahaan itu memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

PT MSU juga menggugat para konsumen untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button