Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespon dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon serta penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menyatakan, saat ini tim penasihat hukumnya (PH) sedang menyusun eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
“PH saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH,” ujar SYL kepada awak media usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).
SYL menyambut sidang perdana ini dengan pasrah kepada proses hukum yang nanti akan dibuka dipersidangan. SYL mengaku siap menerima keputusan apapun dari hakim, termasuk jika nanti divonis bersalah.
“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum dan kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima,” kata SYL.
Sebelumnya, SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta didakwa JPU KPK menerima Rp 44,5 miliar dari pemerasan pejabat eselon I Kementan. Uang tersebut dikumpulkan dari tahun 2020-2023.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.
Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.
Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.
Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan qurban Rp 57 juta.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Leave a Reply
Lihat Komentar