Jalani Sidang Praperadilan, Aiman Minta HP-nya Dikembalikan Polda

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Kepada wartawan, kuasa hukum Aiman, Finsensus Mendfora mengatakan, alasan utama sidang praperadilan yakni pihaknya akan meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya agar dikembalikan. Untuk diketahui, salah satu barang bukti yang disita, yakni telepon genggam pribadi milik Aiman.

“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsen, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Sementara itu, Aiman memberi tanggapan dengan menyebut dirinya kini telah kembali berstatus sebagai wartawan.

“Per Sabtu kemarin saya sudah resmi lagi jadi wartawan,” kata Aiman yang juga Caleg Perindo itu.

Aiman mengajukan gugatan praeradilan dengan termohon Polda Metro Jaya. Gugatan ini meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang milik Aiman yang berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik adalah tidak sah.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadiri sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.

Diketahui PN Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya. Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu telah terdaftar pada Selasa siang, 6 Februari 2024. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama yang akan memeriksa dan mengadili perkara.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat penganduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian dan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Sumber: Inilah.com