Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berencana membacakan vonis kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua terdakwa lain dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan pada hari ini.
“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan (SYL) sama dengan dua terdakwa (Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta) terdahulu, Kamis 11 Juli 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh melalui keterangannya, dikutip Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, menjelang pembacaan vonis, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi rajin ibadah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen.
“Beliau lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustadz,” ujar Djamaluddin ketika dihubungi wartawan, dikutip Kamis (10/7/2024).
Djamaluddin menjelaskan, kliennya memasrahkan diri kepada yang Maha Kuasa terkait ketok palu hakim Tipikor.
“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah,” ucapnya.
Djamaluddin berharap, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Cs membebaskan SYL. Ia meyakini, eks Mentan itu tidak melakukan pengumpulan uang upeti kepada sejumlah pejabat eselon Kementan berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir.
“Namun, bila Yang Mulia majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ucapnya menambahkan.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.