News

Jampidsus Dalami Alat Bukti Dugaan Korupsi BTS Kominfo Selama Sepekan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku tengah mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Febrie, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kominfo. Dia menegaskan, penyidik Jampidsus punya waktu seminggu untuk mendalami alat bukti dugaan korupsi BTS Kominfo, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh. Satu minggu baru setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Soal besar nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu, masih dihitung. Febri menaksir nilai kerugiaan berada di kisaran Rp1 triliun.

Sedangkan total nilai proyek  pengadaan 7.904 titik blankspot menara BTS di wilayah 3T, tertinggal, terluar dan terpencil tersebut, sebesar Rp10 triliun. Rincian wilayahnya meliputi wilayah Indonesia terluar, tertinggal, pokoknya terpencil. Di antaranya, Papua, Sulawesi, Kalimantan, di Sumatera, di NTT ada. “Kerugian masih koordinasi dengan auditor, nilainya bisa berkembang dari Rp1 triliun,” kata Febrie.

Pada Rabu (3/11/2022), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

Kuntadi mengatakan penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.  “Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” ujar Kuntadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button