Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan janji Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 50 ribu pekerja PT Sri Isman Rejeki (SRIL) Tbk atau Sritex.
Pernyataan politikus PAN ini disampaikan pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex. Artinya, keputusan pailit Sritex menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” kata Saleh, Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Saleh mengatakan, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex yang berjumlah lebih dari 50.000 orang.
“Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan,” ujarnya.
Sebelum ada putusan MA yang menolak kasasi Sritex, kata Saleh, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita rapat dengan Komisi VIII, menjanjikan para karyawan akan dijaga dan diselamatkan. Tidak boleh ada yang di-PHK dan kehilangan pekerjaan.
“Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala rapat dengan Komisi VIII, beliau menyebut, apapun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.
“Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah,” ungkap Saleh menambahkan.
Dalam konteks itu, Saleh berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa langsung mengawal masalah yang mendera Sritex. Pasalnya, ini merupakan masalah besar, pengaruh presiden sangat diperlukan.
“Paling tidak, presiden menugaskan beberapa menteri di kabinet untuk menjaga dan menata agar Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Sritex Group mengaku kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengaku, permohonan kasasi ke MA, menjadi harapan buruh Sritex yang berjumlah puluhan ribu orang. Namun kenyataan acapkali tak seindah harapan. Apa yang diputuskan MA justru membuat buruh Sritex kecewa berat. Banyak diantaranya yang mengalami syok.
“Tentunya kami sangat kecewa, tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen dan manajemen berkomitmen akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali,” ucap Slamet, Jum’at (20/12/2024).