Program rumah subsidi dari pemerintah membawa angin segar untuk masyarakat Indonesia dengan penghasilan pas-pasan yang ingin memiliki hunian yang layak.
Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui penambahan anggaran rumah bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp3,3 triliun.
Penambahan anggaran ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi anggaran investasi pemerintah non-permanen untuk FLPP menjadi Rp17,02 triliun dari yang sebelumnya Rp13,72 triliun.
Dengan penambahan anggaran tersebut, kuota FLPP tahun 2024 berubah dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit rumah.
Penambahan kuota rumah bersubsidi ini diharapkan bisa memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Rumah subsidi adalah program pemerintah yang ditujukan untuk menyediakan rumah dengan harga terjangkau.
Skema pembayaran rumah subsidi juga cenderung mudah sehingga bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
Perlu dicatat bahwa program ini tidak diperuntukkan bagi semua orang. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membeli rumah bersubsidi, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki penghasilan di bawah batasan, yaitu maksimal Rp7 juta untuk rumah susun dan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak.
- Sudah menikah atau berumur minimal 21 tahun.
- Belum pernah memiliki tempat tinggal (properti) atau menerima bantuan subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh).
- Bersedia untuk menuruti ketentuan penggunaan yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Formulir aplikasi kredit.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai.
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan.
- NPWP.
- Rekening koran.
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah atau menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, Anda diperkenankan untuk membeli rumah subsidi melalui program FLPP guna mendapatkan hunian yang layak dan nyaman.
Namun, perlu diketahui bahwa membeli rumah untuk tidak tempat tinggal tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat properti ini umumnya digunakan untuk jangka panjang.
Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli rumah subsidi, seperti kelebihan dan kekurangannya.
Lebih jelasnya, berikut adalah uraian lengkap mengenai kelebihan dan kekurangan rumah subsidi:
A. Kelebihan Rumah Subsidi
Adapun sejumlah kelebihan rumah subsidi adalah sebagai berikut:
1. Harga Lebih Terjangkau dengan Uang Muka yang Relatif Rendah
Karena mendapatkan bantuan dari pemerintah, rumah subsidi tentu memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah non-subsidi, yaitu berkisar antara Rp166-Rp230 juta.
Selain itu, uang muka atau down payment (DP) rumah subsidi juga relatif rendah, mulai dari 1 persen dari total harga hunian.
Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan calon pembeli untuk mengumpulkan banyak uang di awal.
2. Cicilan Ringan dengan Jangka Waktu Kredit yang Panjang
Selain memiliki harga terjangkau, rumah subsidi juga menawarkan cicilan yang cenderung ringan, sesuai dengan jangka waktu kredit atau tenornya.
Secara umum, berikut adalah cicilan dan tenor dari rumah subsidi:
- Tenor 5 tahun: Cicilan mulai dari Rp3.500.000 per bulan.
- Tenor 10 tahun: Cicilan mulai dari Rp2.100.000 per bulan.
- Tenor 15 tahun: Cicilan mulai dari Rp1.633.300 per bulan.
- Tenor 20 tahun: Cicilan mulai dari Rp1.400.000 per bulan.
3. Siap Dihuni
Rumah subsidi biasanya sudah siap dihuni, sehingga pembeli tidak perlu repot-repot memikirkan pembangunan atau renovasi setelah melakukan transaksi.
Setelah akad beli rumah disetujui, Anda dan keluarga pun bisa langsung pindah dan tinggal di rumah baru tanpa perlu menunggu terlalu lama.
4. Proses Pengajuan Mudah
Kelebihan rumah subsidi selanjutnya adalah proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) properti ini tergolong mudah.
Prosesnya tidak berbeda jauh dengan pengajuan KPR biasa. Jadi, Anda tidak diharuskan untuk menyiapkan dokumen tambahan lain yang membutuhkan proses lebih lebih panjang.
5. Risiko Gagal Bangun Minim
Pembangunan rumah subsidi dikelola dan diawasi secara langsung oleh pemerintah.
Karena itu, kelanjutan proyek rumah subsidi tentu sudah terjamin dan minim risiko gagal bangun.
Dengan begitu, calon pembeli rumah subsidi tidak perlu khawatir rumah yang sudah dicicil mengalami penundaan atau bahkan tidak jadi dibangun.
B. Kekurangan Rumah Subsidi
Selain kelebihan, rumah subsidi juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh calon pembeli. Beberapa kekurangan tersebut, yaitu:
1. Lokasi Rumah yang Kurang Strategis
Lokasi rumah subsidi sering kali jauh dari pusat kota dan kurang strategis. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi Anda yang bekerja atau sering beraktivitas di pusat kota.
Sebab, Anda akan memerlukan waktu dan biaya transportasi yang lebih besar untuk melakukan aktivitas sehari-hari di dalam kota.
Namun, bagi calon pembeli yang ingin mencari ketenangan dan menjauhi hiruk pikuk kota, lokasi rumah subsidi ini bisa menjadi nilai plus.
2. Desain dan Spesifikasi Standar
Desain dan spesifikasi rumah subsidi umumnya sudah ditentukan dan cenderung standar, sehingga tidak bisa disesuaikan dengan preferensi atau kebutuhan calon pembeli.
Luas rumah subsidi juga cenderung terbatas. Biasanya, rumah subsidi memiliki luas bangunan sekitar 21-35 meter persegi dengan luas tanah tidak lebih dari 72 meter persegi.
3. Fasilitas dan Akses yang Terbatas
Akses ke rumah subsidi terkadang juga cenderung terbatas. Anda mungkin akan menemukan jalan yang belum diaspal di saat menuju lokasi rumah subsidi.
Lokasi rumah ini juga bisa jadi belum terintegrasi dengan transportasi umum, seperti bus resmi atau kereta api.
Selain itu, fasilitas dan utilitas di sekitar rumah subsidi mungkin tidak selengkap rumah non-subsidi.
Misalnya, Anda mungkin akan kesulitan untuk menemukan supermarket, klinik kesehatan, atau sekolah terdekat.
Hal ini tentu perlu dipertimbangkan sematang mungkin karena menyangkut kebutuhan sehari-hari.
4. Adanya Aturan Pembatasan Tertentu
Biasanya, rumah subsidi memiliki aturan pembatasan tertentu, seperti tidak boleh direnovasi atau dijual dalam kurun waktu tertentu.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan rumah subsidi benar-benar digunakan oleh orang yang membutuhkan tempat tinggal.
.
.
Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.