News

Jangan Hanya Usut Afiliator, Polisi Harus Berani Kejar Aplikator

Kepolisian RI diminta jangan hanya mengusut para afiliator investasi bodong saja. Tapi berani mengungkap aplikator yang selama merugikan konsumen.

“Polisi sampai saat ini baru mengejar influencer yang berperan mempromosikan. Belum pernah terdengar, penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi,” ujar Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera kepada wartawan, Selasa (8/3/2022). “Ini kan aneh juga. Pihak ketiga yang mempromosikan dikejar-kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Dendy dengan nada heran.

Ia menjelaskan, afiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah. “Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Doni Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” tegasnya.

Dendi juga menyayangkan langkah Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terkesan lambat dalam menangani fenomena investasi bodong di Indonesia. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, dalam waktu dekat Satgas Waspada Investasi berencana melakukan kegiatan edukasi. “Bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019, bisa beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia? Apakah SWI tidak pernah menindaklanjuti keputusan-keputusan yang telah dibuatnya?” katanya.

Mengingatkan saja, sejak 2019, Binomo memang sudah ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh SWI. Selain tak berizin, kegiatan Binary Option itu, dianggap seperti berjudi.

Ia berharap, dalam kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian selaku penyidik dapat mengedepankan pendekatan ultimum remedium. “Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” paparnya.

Di tengah makin maraknya kasus-kasus investasi bodong, binary option, dan kasus-kasus serupa, sudah waktunya pemerintah membuat perangkat hukum yang mampu memediasi kepentingan korban dengan tanpa menghilangkan unsur pidana dari pelaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button