Jangan Lagi Panggil Hakim “Yang Mulia”, Mahfud Sebut Melanggar TAP XXXI/MPRS/1966

Rabu, 6 November 2024 – 22:35 WIB

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat berbicara dalam sebuah diskusi Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan?, di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyebutan ‘Yang Mulia’ kepada hakim sudah dilarang sejak keluarnya peraturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XII tahun 1996.

Mahfud menegaskan, penyebutan ‘Yang Mulia’ harusnya digantikan dengan ‘Saudara/i’ untuk penyebutan kepada para hakim.

“Sesungguhnya Ya Mulia itu udah dilarang oleh TAP MPR S NomorNomor XII tahun 1996. Tidak boleh ada sebutan ini, hanya boleh nyebut saudara,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi Pemberantasan Korupsi: Masih Ada Harapan?, di Menara Bidakara 1, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Mahfud menjelaskan, penyebutan ‘Yang Mulia’ biasa digunakan di luar negeri. Lalu, bahasa diserap oleh masyarakat Indonesia dan sering digunakan ketika prosesi sidang.

Ia pun heran kata itu masih disebut walaupun ada peraturan yang telah melarang. Eks Ketua MK ini pun berkelakar, banyak orang masih memanggil hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’ ketika memakai toga atau jubah hakim yang lebarnya layaknya sarung.

“‘Yang Mulia’ masih digunakan bahkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sekarang parah itu di Mahkamah Konstitusi, hakim lewat saja pakai sarung, (dipanggil) ‘Yang Mulia’, itu bagaimana?” ucap Mahfud.

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhenti memanggil para hakim sebutan ‘Yang Mulia’. Bagi Mahfud, sebutan ‘Yang Mulia’ ini menimbulkan sifat angkuh para hakim yang membuka peluang menyalagunakan jabatan sebagai sang pengadil.

“‘Yang Mulia’ sudah dilarang sejak lama. Bukan hanya di KUHAP, tapi Tap MPRS juga sudah melarang, itu feodal, menimbulkan kesewenang-wenangan,” tutup Mahfud MD.

Diketahui, dalam peraturan nomor TAP XXXI/MPRS/1966, tidak hanya dilarang penyebutan ‘Yang Mulia’ tapi juga ‘Paduka Yang Mulia’, dan ‘Paduka Tuan’. Semua sebutan ke hakim itu harus diganti dengan ‘Bapak/Ibu’ atau ‘Saudara/Saudari’.

Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Abdul Haris Nasution. Beserta Wakil Ketua, Osa Maliki, M. Siregar, H. M. Subchan, dan Mashudi.
 

Topik

BERITA TERKAIT