Jangan Lama-lama, ICW Dorong KPK Segera ‘Seret’ Hasto PDIP ke ‘Meja Hijau’


Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong untuk tim penyidik segera merampungkan berkas penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ke pengadilan.

Langkah ini harus diambil segera setelah tim penyidik menahan Hasto pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

“Kami mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke tahap penuntutuan pengadilan,” ujar Peneliti Tibiko Zabar P, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, Tibiko meminta, tim penyidik mengembangkan kasus Hasto dengan menjerat pihak lain terlibat dalam pusaran korupsi eks Harun Masiku. Ia meyakini banyak aktor besar yang diduga terlibat dalam kasus ini selain Hasto.

“Mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK). Karena dalam kasus perintangan yang disangkakan ke HK besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku,” ucapnya.

Menurut Tibiko, sarannya harus cepat diambil oleh KPK sehingga menipis isu kriminalisasi dalam kasus tersebut.

“Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan Hasto Kamis (20/2/2025) kemarin. Hasto ditetapkankan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (23/2/2025).

Berdasarkan kontruksi perkara, peran Hasto dalam kasus suap sebagai donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sedangkan, dalam perintangan penyidikan, ia diduga merintangi proses penangkapan Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dengan memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya di dalam air dan lari dari kejaran tim KPK. Selain itu, ia sempat memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk membuang HPnya ketika pemeriksaan Juni 2024 lalu dan mengkondisikan sejumlah saksi.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama, tetapi tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyamto, Kamis (13/2/2025). Gugatan tersebut dinilai kabur dan tidak jelas karena hanya mengajukan satu permohonan, padahal seharusnya mengajukan dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Kemudian, Hasto mendaftarkan gugatan praperadilan kedua pada Senin (17/2/2025). Gugatan praperadilan kedua Hasto dijadwalkan digelar pada Senin (3/3/2025). Sidang akan dipimpin oleh dua hakim tunggal, yakni Hakim Afrizal Hady untuk perkara suap dan Hakim Rio Barten Pasaribu untuk perkara praperadilan perintangan penyidikan.