Jangan Mengalahkan Rekapitulasi Manual Berjenjang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali terkait akses Sistem Informasi Rakapitulasi (Sirekap).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, dalam surat itu turut diingatkan juga bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu publikasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang,” kata Lolly dalam rapat pleno di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Ia juga mengaku telah memberikan intruksi kepada jajarannya untuk melakukan pengawasan yang melekat dalam proses rekapitulasi manual berjenjang tersebut.

“Dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C1 hasil, C1 hasil salinan, dan Sirekap. Tiga hal ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan,” ujarnya.

Terkait surat yang dilayangkan sebanyak tiga kali, Lolly mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan terkait akses Sirekap yang diketahui masih dalam perkembangan.

Kemudian, Bawaslu juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara lantaran banyaknya laporan terkait data yang tidak sinkron antara Sirekap dengan data di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia mendesak KPU untuk menjelaskan terkait adanya informasi penundaan rekapitulasi di beberapa tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.

“Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari yang pada intinya menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi sirekap diperlukan,” ucap Lolly.

Sumber: Inilah.com