Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan tengah mendata karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Pendataan dilakukan untuk mempekerjakan kembali karyawan Sritex yang di PHK.
“Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ujar Yassierli saat rapat kerja (raker) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yassierli menyampaikan, pendataan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kurator, dan serikat buruh.
“Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan kurator berkomitmen untuk mempekerjakan kembali para pegawai PT Sritex. Apalagi, sejumlah aset PT Sritex masih bisa dimanfaatkan melalui skema sewa.
“Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa,” ucapnya.
Selain itu, dia menyebut, proses PHK terhadap 11.025 buruh Sritex adalah tindakan legal. Di mana, PHK adalah opsi terakhir perusahaan dan dilakukan jika benar-benar terpaksa. Pengusaha juga mesti menyampaikan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja kepada para buruh.
“Kami mendengar ada beberapa komentar, apakah ini PHK-nya legal, ilegal, dan seterusnya,” ucap Menaker Yassierli.
Yassierli menegaskan, ada dua opsi yang dimiliki buruh saat terkena PHK. Pertama, langsung menerima keputusan itu. Kedua, menolak melalui prosedur tertentu.
“Ketika menerima (PHK), maka kemudian laporan PHK oleh pengusaha diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi atau juga pada Kemnaker, tergantung dari lingkup usahanya. Kemudian, ada tanda terima. Ketika pekerja menolak PHK, maka yang terjadi adalah mekanisme penyelesaian mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2004,” jelasnya.