News

Jangan Sampai Mardani Maming Menghilang Seperti Harun Masiku

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming yang berstatus tersangka kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ditengarai melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mardani pun berpotensi bakal kabur tanpa jejak serupa Harun Masiku.

“Bisa aja menghilang hingga tidak terlacak, tapi saya berharap hal tersebut (seperti Harun Masiku) tidak terjadi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada inilah.com, Selasa (26/7/2022).

Boyamin berharap KPK segera berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice agar membatasi ruang gerak Mardani Maming di dalam maupun luar negeri.

“Atas DPO-nya Maming, KPK harus mengejar Maming maksimal kalau perlu pakai red notice supaya tidak kabur ke luar negeri,” ujarnya.

“Kalau sudah di luar negeri dia tidak bisa keluar masuk lagi meskipun dia sudah jadi dicekal masih mungkin. Selain DPO dalam negeri, DPO internasional itu namanya red notice interpol jadi harus dimaksimalkan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming di apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022) kemarin.

KPK menjemput paksa Maming karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga kini keberadaan kader PDI Perjuangan itu belum diketahui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button