Ototekno

Jangan Sembarangan, Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin dapat Dipidana

HP adalah perangkat telekomunikasi milik suatu individu yang menyimpan banyak data dan informasi pribadi. Sayangnya, edukasi tentang hak privasi membuka HP seseorang masih sangat minim di Indonesia.

Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran privasi membuka HP orang lain dengan alasan tertentu, salah satu contoh kasus yang paling marak terjadi adalah pasangan suami-istri yang sering mengecek semua isi HP pasangan masing-masing tanpa izin.

Namun tak sedikit pula lembaga pendidikan dan lembaga hukum seperti guru dan polisi kerap melakukan pelanggaran hak privasi seseorang. 

Biasanya, sekolah memiliki peraturan tidak boleh membawa HP ke sekolah atau ingin menjaga siswa-siswinya tidak menjadi korban pelecehan atau menyimpan konten pornografi yang dapat merusak mental mereka. Akibatnya, pihak sekolah akan melakukan razia HP demi menjaga ketertiban sekolah.

Di lain sisi, pihak lembaga hukum seperti polisi juga kerap melakukan pelanggaran privasi seseorang dengan memaksa membuka HP orang lain. Sebagai pihak yang bekerja di lembaga hukum, seharusnya mereka tahu dan sadar bahwa perbuatan mereka sangat bertentangan dengan hukum privasi seseorang.

Lantas, sebagai masyarakat bagaimana cara untuk menjaga privasi seluruh data dan informasi yang tersimpan di dalam HP? Apakah ada hukum membuka orang lain yang bisa digunakan untuk melindungi diri dari tindakan tercela ini? Berikut jawabannya.

Siapapun tidak ingin privasinya diusik oleh orang lain. Tapi anda juga tidak bisa berharap kepada orang lain untuk turut serta menjaga privasi, terutama kepada pasangan dan orang tua.

Namun tak dapat dipungkiri juga jika lembaga resmi seperti polisi juga turut melakukan pelanggaran privasi ini. Sebagai masyarakat biasa, anda bisa menuntut atau mengancam mereka dengan Undang Undang Privasi HP berikut ini:

1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal tersebut sengaja dibuat oleh negara sebagai jaminan perlindungan data pribadi masyarakat. Mengingat perangkat smartphone sekarang menjadi kebutuhan sekunder, maka hampir semua masyarakat memilikinya.

Selain untuk berkomunikasi, HP juga digunakan untuk menyimpan gambar, data, dan dokumen pribadi pemilik perangkat. Di antara data-data tersebut, pasti ada lebih dari dua dokumen yang bersifat privasi sehingga sang pemilik akan merasa risih jika orang lain melihatnya.

2. Pasal 30 UU ITE

Di dalam Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Menuntut orang lain yang melihat HP mungkin terdengar sangat ekstrem. Sebelum melakukan tindakan hukum lebih lanjut, anda bisa menegur dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Namun apabila oknum tersebut masih mengganggu ranah privasi, anda bisa mengancam mereka dengan undang undang privasi HP Pasal 30 UU ITE dengan hukuman pidana sesuai yang tercantum pada Pasal 46 UU ITE:

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Mengusik gadget dan ranah privasi orang lain merupakan tindakan yang berlawananan dengan undang undang privasi HP. Meskipun pelaku adalah pasangan atau anggota keluarga resmi, tindakan ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

Semoga setelah mengetahui hukum membuka HP orang lain membuat anda bisa lebih menghormati privasi dan hak orang lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button