Di tengah lonjakan perjudian online di Indonesia, masyarakat masih sering bingung membedakan antara gim simulasi kartu dan platform judi online. Menurut data terbaru, perjudian online melibatkan dana sebesar 327 triliun rupiah pada tahun 2023, meningkat signifikan hingga 100 triliun rupiah dengan 3,2 juta orang terlibat hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.
Respons terhadap fenomena ini, Kominfo telah memblokir 1,5 juta situs perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024 dan menerbitkan regulasi yang mengklasifikasikan gim berdasarkan usia pengguna.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 mengatur bahwa gim yang melibatkan unsur simulasi taruhan hanya untuk usia 18 tahun ke atas, tanpa keterlibatan uang nyata.
Prof. Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menjelaskan, “Langkah ini penting untuk memisahkan aktivitas perjudian dari permainan simulasi yang tidak melibatkan uang nyata dan menjaga norma sosial dan kesusilaan.”
Misalnya, Higgs Games Island (HGI) sempat disalahgunakan dengan fitur “Kirim” yang memungkinkan transaksi yang tidak sesuai.
Setelah diblokir, HGI menghapus fitur tersebut dan mematuhi peraturan dengan tidak mengizinkan transaksi nyata.
Kini, HGI memastikan bahwa gim mereka adalah simulasi kartu yang legal dan sesuai dengan peraturan Kominfo, tanpa menggunakan uang atau mata uang asing yang dapat diperdagangkan.
Ditengah kekhawatiran bahwa gim simulasi mungkin memicu perjudian nyata, psikolog Wahyu Aulizalsini mengingatkan manfaat bermain gim online.
“Gim online bisa mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan mengurangi stres jika dimainkan dengan cara yang benar. Kontrol diri yang baik penting untuk mencegah kecanduan dan memastikan pengalaman yang sehat,” ujarnya.
Penting bagi masyarakat untuk memahami batasan dan peraturan yang ditetapkan sehingga dapat membedakan antara hiburan dan aktivitas berisiko.
Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat menjernihkan pandangan publik mengenai perbedaan antara judi online dan gim simulasi kartu, sekaligus menjaga etika dan kesusilaan dalam kegiatan digital.