News

Salah Kaprah Penerapan Presidential Threshold, Begini Penjelasannya Menurut UUD 1945

Kuasa hukum Partai Buruh sekaligus peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak ada istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pasal manapun.

Akan tetapi, Feri merasa heran, karena istilah presidential threshold, yaitu ambang batas kemenangan seorang calon presiden menjadi presiden, justru ada saat ini.

“Karena peristilahan presidential threshold adalah peristilahan yang salah dipakai oleh partai-partai politik,” kata Feri dalam paparannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Partai Buruh yang bertajuk ‘Presidential Threshold Mengingkari Demokrasi’ di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Diatur dalam Pasal 6a ayat (3) UUD 1945, dijelaskan bahwa seseorang baru bisa menang menjadi presiden dalam putaran pertama kalau memperoleh suara 50 persen lebih dengan sebaran setengah dari jumlah provinsi.

Artinya, menurut Feri, sebanyak 20 persen masing-masing berarti diperoleh setidaknya dari 20 provinsi seluruh Indonesia. “Itu namanya ambang batas kemenangan seseorang menjadi presiden,” ungkap Feri.

Akibatnya, jelas Feri, istilah presidential threshold yang diartikan sebagai ambang batas ini digunakan pemerintah untuk menipu rakyat bahwa seolah-olah arti keduanya sama.

Dan, sambung dia, dalam Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai dan/atau gabungan partai politik sebelum pemilu. “Artinya partai apapun atau gabungan partai politik apapun berhak mengajukan calon presiden atau wakil presiden sebelum pemilu,” tegas Feri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button