News

Jauh dari Kesan Klinik Profesional, Tempat H Maming Izin Sakit Berada di Jalur Macet

Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming kembali mangkir pada lanjutan persidangan kasus suap izin lahan tambang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banjarmasin, Senin, (4/4/2022), lantaran sakit.

Ketidakhadiran eks Ketum BPP HIPMI  ini, disertai surat keterangan sakit dari Klinik Amor Medika di Jalan Raya Kelapa Dua, Legok, Kabupaten Tangerang. Dalam surat keterangan sakit bertanggal 2 April 2022, disebutkan bahwa Mardani H Maming kelahiran 17 September 1981 perlu melakukan istirahat setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam surat itu  disebutkan Mardani H Maming harus beristirahat selama 4 hari mulai dari tanggal  2-4 April 2022.

Saat ditelusuri, klinik Amor Medika berada di jalur macet dan jauh dari kata mewah. Berada pinggir jalan yang acapkali dilalui truk berbadan besar yang memakan badan jalan. Staf Klinik Amor Medika yang enggan disebut namanya, mengakui ada pasien bernama Mardani H Maming berkunjung ke Klinik Amor Medika untuk check up. “Memang ada nama itu (Mamin H Mardani), tapi pas bukan saya yang bertugas. Saya cuti pas itu,” paparnya, Rabu,(6/4/2022).

Dalam surat tersebut dokter pemeriksa Mardani H Maming adalah dr Cynthia Christine Jonachan. Mardani H Maming dituliskan beralamat di Jl. Manggis, Kalimantan Selatan dan bekerja sebagai wiraswasta. Selanjutnya, dr Cyntia menegaskan bahwa surat keterangan sakit Mardani H Maming dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Oleh staf klinik, dr Cyntia dikatakan sedang tidak masuk. “Bu Cynthia tidak masuk pak. Mungkin sedang istirahat karena sedang hamil,” bebernya.

Demikian pula ketika ditanya soal alasan kesehatan Mardani H Maming, dia ogah buka mulut dengan alasan kode etik. Ternyata, dr Cynthia C Jonachan adalah mantu sang pemilik klinik yang sudah berumur 5 tahun.

Sebelumnya Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin,(4/4/2022).

Ketua Majelis Hakim,Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).

Permintaan Yusriansyah sendiri didasari setelah mendengar penjelasanTim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H  Maming bersama ke 6 saksi lainya ke persidangan tidak hadir dalam sidang. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang itu.

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button