News

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Dirut Moratel Cuma Dijatuhi Vonis Enam Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel) Galumbang Menak Simanjuntak. Hakim menilai, Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Mungkin anda suka

Selain itu, Galumbang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” kata Hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Galumbang.

Sementara hal meringankan yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

Hakim menyatakan Galumbang Menak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim menyatakan Galumbang tak terbukti menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya.

Menanggapi vonis ini, Galumbang dan kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Vonis Galumbang Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman yang diterima Galumbang Menak jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa sebelumnya menuntut Galumbang dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Jaksa menerapkan dua pasal dalam tuntutannya terhadap Galumbang, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan surat dakwaan, peran Galumbang dalam kasus korupsi BTS 4G ini adalah bekerja sama dengan terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu.

Upaya itu dilakukan dengan memberikan saran agar mengubah Peraturan Direktur Utama Bakti. Upaya ini dilakukan, untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button