News

Jawab 30 Pertanyaan Penyidik, Haris dan Fatia tak Ditahan

Direktur Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku diberondong lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, keduanya tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). “Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30. Kalau di saya soal Youtube, siapa yang yang upload dan isinya,” kata Haris kepada wartawan. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 19.45 WIB.

Sementara Fatia mengatakan, penyidik lebih menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan riset materi terkait konten yang diunggah di akun YouTube. Ia mengaku berhasil menjawab semuanya dengan mudah lantaran memahami hasil riset kasus penambangan Luhut.

“Kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan. Jadi semuanya dapat dijawab karena semuanya berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut,” ungkap Fatia.

Lebih lanjut, keduanya pun berniat untuk memberikan bukti baru dan sejumlah nama saksi agar turut diperiksa dalam kasus ini sehingga lebih berimbang.

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis menuturkan, bukti baru dan nama saksi tersebut baru akan diberikan pada Rabu (23/3/2022). “Tentu terkait penjelasan-penjelasan yang mendetail ini perlu kami lampirkan bukti-buktinya supaya kepolisian bisa memfollow up segera. Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu, untuk bukti-bukti itu,” tutup Nurkholis.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

“Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada,” kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button