News

Jelang Pelimpahan Tahap II, LPSK Tolak Bharada E dan Ferdy Sambo Ditahan di Rutan yang Sama

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo ditahan di rutan yang sama pada pelimpahan tahap II tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E berada dalam perlindungan LPSK setelah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) karena bersedia membongkar keterlibatan Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, apabila Bharada E dan Ferdy Sambo harus ditahan di rutan yang sama yakni, Rutan Kejari Jaksel dalam pelimpahan tahap II maka harus ditempatkan dalam ruang terpisah dan berjarak. “Treatment nya harus terpisah secara jarak, dan yang bisa dikontrol supaya tak bisa bertemu langsung,” kata Hasto, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Bharada E diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan pengawalan ketat dari LPSK. Sedangkan Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hasto menyatakan, sejauh ini belum ada koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan, termasuk LPSK terkait perlindungan Bharada E. “Belum ada koordinasi dari Polri dan Kejaksaan karena masih prosesnya masih begitu (belum tahap II). Tetap saja dimana pun pengamanannya LPSK melakukan perlindungan,” ujarnya.

Pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo Cs diundur dari yang dijadwalkan pada Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022) lantaran penyidik belum siap. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sejauh ini masih dikomunikasikan penahanan terhadap seluruh tersangka perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

“Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak-balik, tapi ya terserah nanti,” ujar Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button