News

Sita HP Aiman Witjaksono, Polda Kejar Identitas Pemberi Informasi Polisi Tak Netral di Pemilu


Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta menungkap alasan penyidik melakukan penyitaan terhadap Handphone (HP), milik Aiman Witjaksono. Menurutnya, penyidik ingin mengetahui identitas pihak yang membuat Aiman kemudian mengeluarkan pernyataan Polisi tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, Aiman mengakui bahwa ia mendapatkan informasi dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

“Pada saat klarifikasi, saudara Aiman Witjaksono menyampaikan bahwa mendapat informasi terkait polisi tidak netral dari internal kepolisian melalui akun WA di handphone tersebut,” kata Leonardus, ketika menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan, Aiman tak memberikan jawaban terkait siapa yang menjadi narasumbernya dalam kasus ucapan ‘polisi tak netral’ tersebut. Dia mengatakan penyitaan ponsel itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjkasono masih belum memberikan data terkait dari siapa informasi tersebut diberikan hingga penyidik melakukan penyitaan handphone tersebut untuk kepentingan penyidikan untuk mengetahui asal-usul informasi tersebut,” kata dia.

Dia mengatakan SIM card Aiman ditemukan dalam ponsel yang telah disita. Dia mengatakan SIM card itu terhubung dengan akun WhatsApp milik Aiman.

“Setelah handphone tersebut dikuasai kemudian penyidik mengetahui bahwa di dalam handphone tersebut terdapat SIM card,” ujarnya.

Leonardus mengatakan, berdasarkan surat penetapan sita dari PN Jaksel pada 24 Januari 2024, kemudian dilakukanlah penyitaan terhadap HP merek Xiaomi warna hitam milik Aiman.

Selain itu, dijelaskan Leonardus, akun email dan Instagram milik Aiman juga telah menjadi pokok perkara dalan kasus tersebut. Dia mengatakan akun itu diduga digunakan untuk mengunggah ucapan Aiman saat konferensi pers soal ‘polisi tak netral’.

“Selain itu, juga ditemukan akun Instagram dengan nama @aimanwitjaksono objek perkara dalam laporan polisi yang digunakan Saudara Aiman Witjaksono dalam mengunggah video pada saat prescon TPN Ganjar Mahfud,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan email Aiman.

Menurut dia, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

“Kedua objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,” tuturnya.

Sementara yang ketiga kata Finsensius yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button