Jelang Pemilu, Jangan Biarkan KPU Jalan Sendiri

Jelang Pemilu, Jangan Biarkan KPU Jalan Sendiri

Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengajak publik ikut mengawasi tahapan Pemilu 2024. Sebab, langkah semacam itu akan memperkuat pengawasan atas tahapan pemilu yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  

“Maka menurut saya penting untuk warga, KPU jangan dibiarkan sendiri menjalankan tahapan pemilu,” kata Abhan dalam diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).

Pernyataan Abhan sekaligus merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak aduan Bawaslu mengenai akses sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut Abhan, DKPP seakan berpihak kepada KPU mengenai terbatasnya pengawasan terkait transparansi calon anggota legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024.

“Ini duka bagi pengawas pemilu,” ujar ketua Bawaslu periode 2017-2022 itu menegaskan.

Sebagai informasi, Bawaslu RI mengadukan KPU RI dalam dua hal pada perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kemudian, DKPP menolak aduan Bawaslu dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.

“Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Dia juga mengatakan, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.

Ratna menuturkan, KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
    

Sumber: Inilah.com