News

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Daerah Diberi Wawasan Penggunaan Sipol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan wawasan atau pemahaman tentang aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada jajarannya di daerah. Kegiatan ini bertujuan agar KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sipol kepada pengurus parpol.

“Mulai tanggal 22-24 KPU RI mengadakan bimbingan teknis untuk KPU Provinsi dan KIP Aceh seluruh Indonesia dan juga memberikan bimbingan teknis juga untuk KPU dan KIP Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Kami ingin memastikan pelaksaan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berjalan dengan sempurna,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Idham menjelaskan, agenda terdekat KPU menyangkut penyelenggaraan Pemilu 2024 adalahadalah pendaftaran parpol melalui aplikasi Sipol. Pendaftaran parpol berlangsung 1-14 Agustus 2022.

“Kenapa kami menggunakan SIPOL? Agar parpol juga dapat menggunakan sumber daya secara efisien,” sambung Idham.

Idham memastikan untuk penyelenggaraan pemilu ke depannya tidak akan ada lagi dokumen yang diserahkan dalam bentuk hardcopy. Dia juga menegaskan bahwa penggunaan Sipol pada pemilu kali ini adalah sebagai program strategis nasional.

“Saya berharap parpol dapat memanfaatkan hal ini dan sampai hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada yang memiliki akun Sipol yang memiliki antusias yang tinggi untuk menggunakan aplikasi Sipol ,” tegas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button