Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye, baik pasif maupun aktif jelang gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Kami sih berharap ASN tidak berlibat gitu, dalam pelaksanaan pemilihan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, dikutip Senin (15/7/2024).
Dia meminta, para jajaran ASN untuk bertugas sesuai tupoksinya masing-masing memasuki tahapan kontestasi kepala daerah tersebut.
“Supaya nantinya mudah-mudahan ASN bertugas saja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Nanti tugas-tugas yang lain dilaksanakan oleh instansi lain,” jelas dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan ASN diperbolehkan untuk mengikuti kampanye Pilkada 2024 secara pasif.
Di mana ASN hanya mendengarkan visi misi calon kepala daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebab tidak seperti TNI Polri, ASN memiliki hak pilih.
“Teman ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017,” kata Tito, Selasa (9/7/2024).
Tito menjelaskan bahwa ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye para calon kepala daerah mendatang. “Hadir boleh, kenapa karena dia memiliki hak pilih, dia punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin dimana dia punya hak pilih sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih, yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih, itu dia,” tuturnya.