Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diharapkan dapat objektif memutuskan perkara praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Sedianya, hakim tunggal Imelda Herawati akan membacakan putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023) besok.
“Kita berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum sudah jelas mulai dari saksi fakta dan lainnya,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Putu mengaku selama sidang praperdilan berlangsung, pihaknya telah membeberkan empat alat bukti dalam menjerat Firli Bahuri. Alat Bukti ini sebagai kepastian hukum dalam penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon, ” kata Putu.
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Leave a Reply
Lihat Komentar