Jelang Vonis SYL, KPK Minta Hakim Kabulkan Hukuman 12 Tahun Penjara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memvonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika percaya diri dengan sederet fakta persidangan yang dibeberkan oleh Jaksa menjadi dasar kuat SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan. Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan, KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata Tessa saat dihubungi Inilah.com, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Tessa belum bisa memastikan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) SYL dilimpahkan ke pengadilan.

Ia meminta seluruh pihak sabar menunggu terkait nilai keseluruhan pencucian uang SYL. Informasi terakhir masih Rp60-an miliar.”Masih berlangsung Penyidikannya jadi kita tunggu saja sama-sama,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.

Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.

Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.  Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.