News

Jelaskan Pelanggaran Etik, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad

Kamis, 29 Sep 2022 – 16:42 WIB

Lanyalla 1 - inilah.com

Mungkin anda suka

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat memberi keterangan kepada pers, di Jakarta, Kamis (29/9/2022). (Foto: Istimewa)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) DPD menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. LaNyalla juga meminta Fadel menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD dan media nasional.

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang BK DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

“Dalam rapat, saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut,” jelas LaNyalla dalam keterangannya.

Menurut LaNyalla, Fadel telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD Nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat BK di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

Mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel, LaNyalla mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.

“Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang Tata Tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,” katanya.

Oleh karena itu, dengan beberapa pernyataan Fadel tersebut, LaNyalla merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya di hadapan para anggota DPD RI.

“Saudara Fadel menuduh tanpa bukti otentik yang valid dan tidak meminta klarifikasi dahulu dari saya. Pernyataan beliau juga tidak rasional, bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button