News

Jenderal Andika Perintahkan Proses Hukum Perwira TNI Pelaku Penembak Kucing di Sesko Bandung

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah untuk memproses hukum peristiwa penembakan kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung oleh oknum perwira tinggi TNI berpangkat Brigjen.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan oknum perwira tersebut adalah Brigjen NA, yang merupakan anggota organik Sekolah Komandan TNI Bandung.

“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang sekitar jam 13.00-an,” ungkap Prantara Santosa dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan peemeriksaan terkini, Brigjen NA mengaku melakukan penembakan terhadap kucing di lingkungan Sesko untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal, tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.”Bukan karena kebencian kepada kucing,” ujarnya.

Terhadap Brigjen TNI NA, lanjut Prantara, Mabes TNI memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yakni pasal tentang peternakan dan kesehatan hewan

“Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan),” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button