News

Jenderal Maruli Tak Mau Pertaruhkan Muruah TNI AD saat Pemilu 2024

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ingin mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024.

“Saya pikir, saya pribadi tidak akan menggamblingkan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum,” kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.

“Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan,” ujarnya.

Hal itu, kata Maruli, juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya netralitas TNI di Pemilu 2024.

Dalam pesannya kepada Maruli, Presiden menyampaikan bahwa TNI AD memiliki citra baik berdasarkan hasil survei publik.

“Kalau bisa ditingkatkan lebih baik dan juga mengenai netralitas yang sangat beliau tekankan,” katanya menyampaikan pesan Presiden kepada jajaran TNI AD.

Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button