News

Jaksa Hadirkan Selusin Saksi di Sidang Korupsi BTS Johnny G Plate

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutnya terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Diketahui, hari ini akan ada tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Yohan Suryanto, Benny Daga.

“7 Saksi untuk terdakwa JGP, AAL, YS,” ujar Benny kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Adapun ketujuh saksi yang akan dihadirkan ke sidang yakni;

1. Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warma,

2. Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia dan Seni, Darien Aldiano

3. Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Sri Damayanti,

4. Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinso Budi Hotman,

5. Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis,

6. Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang,

7. Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button