Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan yang dibuat Jaksa terkait keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus yang terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pada fakta persidangan, Lasarus disebut meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
“Ada beberapa nama juga yang disampaikan oleh saksi, dia menerima bagian dan lain-lain. Itu merupakan bagian dari nanti JPU yang akan membuat laporan pengembangan penuntutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (20/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari jaksa, tim penyidik akan menganalisis apakah kasus proyek jalur kereta api ini dapat dikembangkan menjadi penyidikan baru, termasuk kemungkinan menjerat Lasarus.
“Dimana akan disajikan informasi di persidangan (oleh Jaksa) kepada kami (penyidik) bahwa orang-orang ini atau orang-orang tertentu juga diduga terlibat dalam perkara ini, sehingga kita bisa mulai penyidikan baru atau penyelidikan yang baru,” ucap Asep.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan Fadliansyah, selaku PNS di Kemenhub, Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 di Jawa Tengah yang bernilai Rp82,1 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pemilik PT Gumaya Anggun, Ivan Soegiarto, kepada terdakwa Fadliansyah. Ivan menyebut bahwa perusahaannya digandeng oleh Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut.
Namun, terdakwa Harno Trimadi menolak permintaan fee tersebut dan menyatakan bahwa maksimal fee yang dapat diterima adalah 5 persen dari nilai proyek. Hal ini kemudian disampaikan Ivan kepada Lasarus.
Kasus suap proyek jalur kereta api ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya pada pertengahan April 2023.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2,823 miliar, terdiri dari Rp2,027 miliar dalam bentuk tunai, 20 ribu dolar Amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta.
Kasus ini terus berkembang dengan sejumlah pihak, baik dari ASN maupun swasta, yang telah dijerat sebagai tersangka. Terbaru, KPK menahan Dheky Martin (DM), pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang menjabat pada tahun 2020 hingga 2022, pada Kamis (28/11/2024).