News

Jerat Pelaku Kejahatan Seksual, Polisi Didesak Terapkan UU TPKS

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menekankan, sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku kejahatan seksual.

Desakan tersebut disampaikan  Amiruddin di Jakarta, Sabtu (9/7/2022), menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.

Amiruddin menyebut tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” ujar Amiruddin.

Ia melanjutkan, pihaknya juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.

Menurutnya, semua pihak perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

“Maka dari itu jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak,” tegas Amiruddin.

Selain itu, tambah dia, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button