News

Jerinx Kembali ke Jeruji Besi Setelah 6 Bulan Hirup Udara Bebas

Hanya enam bulan menghirup udara bebas, Jerinx SID kembali berhadapan jeruji besi. Jerinx SID resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu menjadi tahanan terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan atas laporan Adam Deni.

“Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman,” kata Jerinx di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Keluar dari Kejari, Jerinx turut ditemani istrinya Nora Alexandra.

Selama 20 hari ke depan, Jerinx akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Jerinx SID menjadi tersangka atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan Adam Deni. Kasus ini bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement COVID-19.

Jerinx mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal. Adam Deni pun melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx sebelumnya baru saja bebas dari tahanan dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu. Dalam postingannya itu, Jerinx mengatakan bahwa IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button