Market

JHT ‘Dipaksa’ Cair Saat Usia Pekerja 56 Tahun, KSPI: Ganti Menaker Ida Fauziyah

Buruh kembali dikecewakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kali ini, soal aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. Buruh mendesak Presiden Jokowi ganti Menaker Ida.

Tak sedang bercanda, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sangat berharap Presiden Jomowi mendengar suara buruh. “Ini terkait Permenaker 2/2022 tentang pencairan jaminan hari tua (JHT). Jelas-jelas kejam dan menyengsarakan buruh. Kami mendesak Presiden Jokowi ganti Menaker ida. Biar dia bisa merasakan bagaimana menderitanya kalau kena PHK,” tegas Said dalam konferensi pers online, Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Mungkin anda suka

Dalam beleid anyar yang ditelorkan Menteri Ida, menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, baru bisa menikmati dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berusia 56 tahun. “Kalau misalkan, saya umur 30 tahun kena PHK. Tentunya perlu dana untuk menyambung hidup, selama masa mencari kerja. Apalagi kalau sudah berkeluarga. Wajar dong berharap dari JHT. Lho kok disuruh nunggu 56 tahun. Ini kan sadis,” tandas Presiden partai Buruh ini.

Kata Said, pandemi COVID-19 masih terjadi. Banyak perusahaan harus mengurangi kegiatan usaha, bahkan gulung tikar. Artinya, banyak pekerja atau yang kena PHK. “JHT itu kan duitnya pekerja atau buruh. Diambil dari upah atau gaji mereka, tiap bulan. Ketika memang butuh kok malah tidak boleh. Aturan ini benar-benar zalim,” tegasnya.

Keluarnya Permenaker 2/2022, Said bilang, bukti kuat Menaker Ida tidak punya keberpihakan kepada buruh atau pekerja. Selama ini, kebijakan sang menteri asal PKB ini, dinilainya lebih condong kepada pengusaha. “Kita mohon pak Jokowi mendengar aspirasi kami. Ganti menaker dan cabut Permenaker 2 tahun 2022,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button