Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Termasuk PDIP bisa bebas mengusung calon di Pilkada 2024. Tentu saja, calonnya yang paling berpeluang menang
Sekretaris Umum Forum Peduli Pilkada Jakarta (FPPJ), Suhanda Sutanto menyebut Anies Baswedan bisa membawa peruntungan bagi PDIP jika diusung bersama kadernya di Pilgub Jakarta.
Di mana, Anies punya rekam jejak yang paling teruji karena pernah sukses memimpin Jakarta. Rajin menyambangi sejumlah basis massa PDIP di Jakarta, seperti Pasar Gembrong.
“Ketika Pasar Gembrong mengalami kebakaran hebat, banyak rumah warga terbakar, Anies sebagai gubernur segera membangun hunian baru bagi warga yang terdampak,” kata Suhanda, Jakarta, Jum’at (23/08/2024).
Selama Anies menjadi gubernur, lanjut Suhanda, banyak program yang pro wong cilik. Sehingga terjalin ikatan emosional antara Anies dan masyarakat kecil di Jakarta, secara alamiah. “Kami berharap, PDIP bisa melihat prestasi Anies saat menjabat Gubernur Jakarta. Kebijakannya dekat dengan wong cilik,” paparnya.
Kekuatan besar PDIP di Jakarta, kata Suhanda, bergabung dengan dukungan relawan Anies yang tersebar luas di Jakarta, merupakan koalisi yang sulit dikalahkan. “Jika PDIP mau menang, usung Anies sebagai calon gubernur, pasangkan dengan kader PDIP sebagai calon wakil gubernur,” ungkapnya.
Sementara Ketua FPPJ, Endriansah mengatakan, putusan MK No 60 dan 70 Tahun 2024 tentang aturan calon kepala daerah serta ambang batas parpol pengusung calon kepala daerah, perlu dihormati.
Khususnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan parpol tanpa kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah, merupakan upaya menjaga proses demokratisasi di Indonesia. “Putusan MK 60 harus dipatuhi dan dihormati semua pihak,” kata Rian, sapaan akrab Endriansah.
Menurut Rian, siapa pun gubernur-wakil gubernur Jakarta yang terpilih, merupakan figur-figur terbaik di saat ini. “Mari kita bergandengan meski berbeda pilihan,” kata Rian.