News

Jika Ruhut tak Diproses Hukum, Kasus Ujaran Kebencian akan Terus Bermunculan

Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta politikus PDIP Ruhut Sitompul meminta maaf. Bamus menilai Ruhut juga telah menyebarkan informasi bohong.

“Kami Bamus Betawi sangat marah saudara Ruhut menyebarkan berita hoax dengan menulis di tweet nama Betawi. Orang Betawi tidak suka menyebarkan berita bohong yang mengarah ke isu SARA dan adu domba,” kata Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad, Jumat (13/5/2022).

Bamus Betawi juga mendukung penuh pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus postingan tersebut. Pasalnya apabila kasus Ruhut ini tidak diproses hukum, maka kasus ujaran kebencian dan penghinaan ke pejabat akan terus bermunculan.

“Kami yakin pihak kepolisian akan segera memprosesnya,” ujar Riano.

Terkait unggahan itu, Ruhut resmi dilaporkan ke Polisi. Ia dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Mega menuding Ruhut telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka.

Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button