News

Eks KSAU Belum Diperiksa, Perkara Korupsi Helikopter AW-101 Masuk Tahap II

Rabu, 21 Sep 2022 – 13:29 WIB

0512 061552 76d4 Inilah.com - inilah.com

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU masuk dalam tahap II kendati KPK belum memeriksa eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor,” kata Ali, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Ali, status penahanan Jhon sekarang ini dilanjutkan oleh jaksa selama 20 hari terhitung sejak 20 September-9 Oktober 2022 di Rutan KPK. Adapun Irfan telah ditahan pada tingkat penyidikan sejak 24 Mei 2022.

“Tim jaksa, Selasa (20/9/2022), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK, karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya,” Ali.

Dalam penanganan perkara ini KPK berupaya memeriksa Marsekal TNI (Purn) Agus untuk mendalami proyek pengadaan yang diadakan pada 2016-2017 itu. Namun hingga berkas perkara Jhon dilimpahkan yang bersangkutan tak kunjung diperiksa.

Tersangka Jhon ditersangkakan dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Pada Mei 2015 yang lalu, Jhon bersama Lorenzo Pariani (LP), salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU berpangkat Marsekal Muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur, membahas pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.

Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP, yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan). Tersangka Jhon yang juga salah satu agen AW, diduga memberikan penawaran harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, sedangkan harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).

Proyek pengadaan tersebut tertunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Namun pada 2016 proyek dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar melalui metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti dua perusahaan. KPK meyakini Jhon menyeting lelang dengan menghitung perkiraan sendiri (HPS) yang nilainya sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK), Fachri Adamy.

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, Jhon diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang dan disetujui PPK. Jhon juga diduga telah menerima 100% pembayaran. Namun terdapat beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. KPK menduga perbuatan tersangka Jhon mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button